Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Litmas Perubahan Pidana bagi Narapidana Lapas Kelas IIA Permisan

    Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Litmas Perubahan Pidana bagi Narapidana Lapas Kelas IIA Permisan
    Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Litmas Perubahan Pidana bagi Narapidana Lapas Kelas IIA Permisan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, melakukan tugas Penelitian Kemasyarakatan untuk Perubahan Pidana terhadap Napi kasus Pembunuhan yang berinisial B di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Senin (22/01/2024).
    Perubahan Pidana merupakan proses perubahan hukuman dari seumur hidup ke pidana hukuman sementara. Selain melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan  Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan Assesmen RRI dan Kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Kegiatan ini dipakai dalam penggalian data dan informasi untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari Napi tersebut. Melalui Penelitian Kemasyarakatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi terkait Program Perubahan Pidana.
    Selama menjalani hukuman di Lapas, Napi mengungkapkan banyak belajar tentang agama dan lebih ikhlas menjalani hidup. Kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Napi membeberkan jika dalam pembinaan Lapas ia belajar agama bersama rekan – rekannya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Supriyanto Dari Ditpamintel: Penguatan Teknis...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait