Kalapas Karanganyar Menandatangani Komitmen Bersama untuk Mendorong Pelaksanaan Anggaran yang Optimal dan Akuntabel

    Kalapas Karanganyar Menandatangani Komitmen Bersama untuk Mendorong Pelaksanaan Anggaran yang Optimal dan Akuntabel

    CILACAP, INFO_PAS - Kalapas Karanganyar turut serta dalam penandatanganan Komitmen Bersama yang bertujuan untuk memicu pelaksanaan anggaran yang optimal dan akuntabel, Jumat (22/03/24).

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berkomitmen untuk menjalankan anggaran Tahun 2024 dengan optimal dan akuntabel melalui Penandatanganan Komitmen Bersama. Komitmen ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran Triwulan I dan persiapan pelaksanaan anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Aula Kresna Basudewa.

    Dokumen Komitmen Bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng, disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto.

    Dalam dokumen tersebut, terdapat 12 poin yang menjadi komitmen bersama. Setiap UPT diharapkan melakukan langkah-langkah akselerasi dalam pelaksanaan anggaran, termasuk percepatan pengeluaran anggaran dan peningkatan penyerapan anggaran sesuai dengan target triwulan dengan deviasi tidak lebih dari 5%.

    Selain itu, UPT juga diwajibkan untuk meninjau kembali perencanaan DIPA secara berkala dan merevisi DIPA tidak lebih dari satu kali per triwulan, serta menyampaikan data kontrak ke KPPN maksimal lima hari kerja setelah penandatanganan perjanjian kontrak. Mereka juga harus menyelesaikan pembayaran tanpa menunda proses penyelesaian tagihan yang telah selesai.

    Selain itu, UPT juga diminta untuk memperhatikan batas waktu pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), mempercepat penggunaan UP/TUP, dan memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan kebutuhan dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya setiap periode. Mereka juga harus memperhatikan batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan pedoman pada akhir tahun anggaran.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Kembangkuning Adakan kegiatan Buka...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia

    Ikuti Kami